Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait informasi yang menyebut harga normal Pertalite Rp 18.040 per liter pada struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina. Dalam informasi tersebut, angka ini disebut sebagai harga keekonomian BBM.Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan kebijakan subsidi BBM sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Berkaitan dengan informasi tersebut, Pertalite masuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi pemerintah."Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
Ia mengatakan, subsidi BBM bertujuan untuk menjaga stabilitas, daya beli masyarakat, dan mendukung aktivitas ekonomi. Kebijakan ini utamanya ditujukan untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan dan aktivitas harian.Roberth menegaskan, harga keekonomian pada struk adalah nilai ekonomi BBM yang dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. Namun, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah karena subsidi.Sementara Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya mengikuti dinamika pasar. Namun dalam pelaksanaannya, Pertamina berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga nasional.Bahkan pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan. Kemudian penyesuaian harga Pertamax pada 10 Juni 2026 telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, serta keberlangsungan usaha.Penyesuaian juga dilakukan oleh badan usaha (BU) swasta SPBU lainnya. Meski demikian, harga jual yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan pasar internasional.Jika harga Pertamax mengacu pada harga keekonomian pasar dan harga minyak dunia, maka harga jual mestinya berada pada level yang lebih tinggi dibanding harga Pertalite tanpa subsidi. Hal ini mencerminkan kebijakan harga energi tetap mempertimbangkan keseimbangan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi.










