JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.Korupsi penyimpangan tersebut salah satunya adanya dugaan kalau Dadan, Lodewyk, dan Sony melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik.

Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik dengan nilai pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Baca juga: Mahfud MD soal Dadan Dicopot: Bagus, Dia Hanya Ngerti Ilmu Serangga

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).