JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 motor listrik.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka.“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan: Dulu Prabowo Puji, Sekarang Masuk Jeruji

Di samping motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya mark up terhadap pengadaan 32.000 pasang sepatu.

Selanjutnya, pengadaan 31.000 tablet dan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.