Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya mark up terhadap pengadaan 32.000 pasang sepatu dan 31.000 tablet di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN sebagai tersangka penyimpangan MBG

Kejagung juga menetapkan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi MBG bersama Dadan Hindayana.