JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa sosok tersebut dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Dadan bersama Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG)."Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang (termasuk Dadan)," ujar pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mochamad Jeffry saat dihubungi, Rabu (3/6/2026) malam.

Baca juga: Kasus Mark Up Eks Kepala BGN: Pengadaan 21.801 Motor Listrik Sebesar Rp 1 Triliun

Selain Dadan, Kejagung juga menjemput paksa mantan Lodewyk di kediamannya yang berada di Matraman, Jakarta Timur.

Sedangkan Sony Sonjaya, kata Jeffry, dijemput paksa oleh Kejagung di sebuah hotel di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.