JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan dua mantan wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba setelah pemeriksaan di Kejagung, Rabu (3/6/2026). "Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, di Kejagung, Rabu.

Dengan penahanan ini, Kejagung juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG