JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua eks wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Lodewyk dan Sony, eks Kepala BGN juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini."Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung juga telah menahan Dadan, Sony, dan Lodewyk.












