JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, mulai dari memanipulasi harga anggaran hingga mengintervensi proyek pengadaan demi keuntungan pribadi.Akibatnya, proyek yang seharusnya mendukung operasional program MBG ini justru berujung pada kerugian negara.

Berikut modus dan peran Dadan cs dalam pusaran kasus korupsi di Badan Gizi Nasional:

Baca juga: Ini Yang Berubah dari MBG Pasca Dadan Hindayana Dicopot

Penggelembungan anggaran motor listrik