Jakarta - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka usai dirinya dicopot sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/6/2026)."Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dilansir dari detikNews, Rabu (3/6/2026).Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadan tercatat memiliki harta mencapai Rp 9.022.400.000. Dokumen itu disampaikan pada 14 Maret 2025.
Harta Dadan terbagi di beberapa aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, hingga kas dan setara kas. Berikut rinciannya:A. Tanah dan Bangunan Rp 5.900.000.000-Tanah dan bangunan seluas 150 m²/250 m² di Kabupaten Bogor, hasil sendiri Rp 2.000.000.000-Tanah seluas 459 m² di Kabupaten Bogor, hasil sendiri Rp 3.900.000.000B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.400.000.000-Mobil Mazda CX-5 tahun 2023, hasil sendiri Rp 675.000.000-Mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024, hasil sendiri Rp 330.000.000-Mobil Mazda CX-3 1.5 (4x2) A/T tahun 2023, hasil sendiri Rp 395.000.000C. Harta Bergerak Lainnya Rp 322.400.000D. Surat Berharga Rp 0E. Kas dan Setara Kas Rp 1.400.000.000F. Harta Lainnya Rp 0Subtotal Rp 9.022.400.000Dadan tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya adalah sebesar Rp 9.022.400.000











