JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan berkaitan dengan pemanfaatan insentif yang diterima yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, insentif yang diduga dimanfaatkan para tersangka merupakan dana sekitar Rp 6 juta per hari yang diterima yayasan mitra SPPG."Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari ya," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Syarief menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai jenis insentif yang dimanfaatkan oleh tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Baca juga: Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik MBG yang Diduga Di-Mark Up Dadan dkk

Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut mekanisme pemanfaatan insentif tersebut karena masih menjadi materi penyidikan.