JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan-yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya (SS), dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka."Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu

Syarief awalnya menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.