Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melibatkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, fokus penyalahgunaan insentif hingga Rp 6 juta per hari.

Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN sebagai tersangka penyimpangan MBG

Kejagung juga menetapkan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi MBG bersama Dadan Hindayana.