JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung terhadap penahanan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola MBG.Kejagung menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Baca juga: Apa Urgensi 21.801 Motor Listrik dalam MBG yang Kini Tersandung Kasus Mark Up?

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).