JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun."Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Kasus Mark Up Motor Listrik BGN: Berawal Viral di Medsos, Berujung Bui untuk Dadan
Dalam kasus tersebut, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu.














