Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut bahwa satu unit motor listrik dibeli dengan harga sekitar Rp 42 juta.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dkk diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.

Kejagung tetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk, & Sony tersangka korupsi pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1 T. Anggaran dipotong Menkeu Purbaya.