JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).Baca juga: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk di Rutan Salemba
Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan sepatu yang juga digelembungkan anggarannya.
“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief.
Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi.













