YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sudah sangat tepat.

Mahfud menilai, sejak awal instansi BGN dibentuk, Dadan selaku pimpinan belum memahami secara mendalam mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).Selain itu, Dadan juga disebutnya belum memahami seluk-beluk serta aturan baku di dalam dunia birokrasi pemerintahan.

"Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," ucap Mahfud saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (6/6/2026).

Mahfud membeberkan, pada kurun waktu tiga bulan pertama berjalannya program MBG, publik disuguhkan dengan maraknya temuan kasus keracunan makanan di berbagai daerah.

Baca juga: Ini Yang Berubah dari MBG Pasca Dadan Hindayana Dicopot