JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, berakhir masuk penjara.

Hanya dalam satu hari, Dadan, Sony, dan Lodewyk harus memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), usai mereka dicopot dari posisi pimpinan di BGN.Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejagung, pada Rabu (3/6/2026) sore, terkait kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga membuat pengaturan agar yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat bisa membuka SPPG untuk menjalankan program MBG.

Baca juga: Prabowo Sedih Copot Dadan dkk dari BGN: Saya Terpaksa Ganti Orang yang Saya Sayangi...

Yayasan-yayasan itu disebut juga terafiliasi dengan para tersangka dan mendapat insentif miliaran rupiah.