SUKABUMI, KOMPAS.com - Investor program dapur perintis Makan Bergizi Gratis atau MBG, Ir H Munjayin, mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah menyetorkan dana Rp 218,25 miliar untuk pengambilalihan pengelolaan 97 dapur khusus di sejumlah wilayah Indonesia.
Dana tersebut disebut disetorkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS yang dibuat atas nama Badan Gizi Nasional atau BGN.Kuasa hukum Munjayin, Ahmad Yazdi, mengatakan perjanjian itu dibuat atas nama BGN yang diwakili Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN saat itu.
Baca juga: Ribuan Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun Terbengkalai di Sentul, Terparkir Sunyi di Balik Kasus Korupsi
"Berdasarkan PKS tersebut, klien kami melakukan pembayaran untuk pengambilalihan 97 dapur dengan nilai kontrak sebesar Rp218,25 miliar," ungkap Yazdi di Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui uang tunai, transfer, dan cek.











