JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya pemborosan program Makan Gizi Gratis (MBG) senilai Rp 10,5 triliun per tahun.
Hal tersebut diungkapkan tim jaksa pidana khusus (pidsus) dalam sidang praperadilan eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun,” ucap dia lagi.
Meski demikian, jaksa menegaskan sidang praperadilan hanya menguji aspek formal proses penetapan tersangka dan lain-lain.








