SURABAYA, KOMPAS.com - Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah senilai Rp4,5 miliar akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (19/6/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Hal mengejutkan, selama empat tahun buron, sejak 2022, terpidana bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani peran sebagai pendeta.Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan, keputusan Liem untuk menyerahkan diri secara sukarela dipicu oleh tertangkapnya anggota keluarga dalam pusaran kasus yang sama.
Baca juga: Ibu dan Anak Buron Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,75 Miliar Ditangkap di Perumahan Elite Surabaya
Kakak Ditangkap Lebih Dulu
Liem merupakan adik kandung dari terpidana Liauw Inggarwati. Liauw ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.















