WONOSOBO, KOMPAS.com - Polres Wonosobo mengungkap sejumlah kendala yang membuat penanganan kasus dugaan kredit bermasalah atas nama Mien Sri Wahyuni (74) belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan meski telah berjalan sekitar dua tahun.

Kasus yang menimpa warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo itu bermula ketika Mien mengaku menerima tagihan kredit macet bernilai Rp 2,5 miliar. Padahal, ia bersikeras tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan aparat kepolisian menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap berikutnya.

Baca juga: Nenek Asal Wonosobo Kaget Ditagih Rp 2,5 M Padahal Tak Pernah Utang: Setiap Hari Saya Ketakutan

Polisi Hadapi Beberapa Kendala