WONOSOBO, KOMPAS.com - Dua tahun berlalu sejak Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menerima surat peringatan kredit macet dari pihak bank.
Mien mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba mendapat tagihan kredit dengan nilai awal mencapai Rp 2,5 miliar.Tagihan itu disebut semakin membengkak karena adanya denda dan penalti hingga totalnya diperkirakan lebih dari Rp 3 miliar.
Baca juga: Gagalkan Rampok Rp 3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir di Brebes Dihadiahi Umrah Gratis
Persoalan tersebut kian membuat keluarga tertekan setelah rumah milik Mien disebut masuk dalam daftar lelang di situs resmi bank.
Awal Mula Ditagih Kredit Rp 2,5 Miliar












