WONOSOBO, KOMPAS.com - Polemik tagihan kredit macet senilai Rp 2,5 miliar yang dialami seorang lansia di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendapat tanggapan dari pihak perbankan yang disebut dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman bernilai miliaran rupiah. Namun, ia menerima surat peringatan terkait kredit macet dan rumah yang ditempatinya masuk daftar lelang.
Menanggapi hal itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Wonosobo menyatakan seluruh proses pemberian fasilitas kredit kepada Mien telah dilakukan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Branch Manager BRI Wonosobo Dewa Gede Darmayasa menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses pemberian kredit tersebut.
"Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris serta proses pemberian fasilitas pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance," kata Dewa dalam keterangan tertulis dikutip dari Tribun Banyumas, Senin (22/6/2026).










