WONOSOBO, KOMPAS.com – Keluarga seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendesak pihak perbankan dan notaris membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan kredit senilai Rp 2,6 miliar yang tercatat atas nama Mien Sri Wahyuni (74).
Permintaan itu disampaikan setelah keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya pinjaman tersebut hingga muncul surat tagihan dan informasi mengenai proses lelang aset.
Kuasa hukum keluarga, Haris, mengatakan keterbukaan data menjadi langkah penting untuk mengungkap asal-usul kredit yang kini menjadi sengketa tersebut.Menurut dia, keluarga tidak hanya ingin mengetahui besaran utang yang tercatat tetapi juga seluruh proses yang melatarbelakangi lahirnya perjanjian kredit tersebut.
Baca juga: Kasus Nenek Mien Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar Mandek 2 Tahun, Polisi Ungkap Kendalanya
Itu termasuk dokumen penandatanganan, identitas pihak yang terlibat, serta dokumentasi yang menyertai proses akad.










