SURABAYA, KOMPAS.com - Tanah bersertifikat hak milik (SHM) seluas 95 meter persegi di Surabaya milik seorang perempuan lanjut usia asal Sidoarjo kini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemilik lahan, Lilik Wahyuningsih (68), mendapati di atas tanahnya telah berdiri bangunan rumah permanen tanpa seizinnya. Oleh karenanya, dia kini menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Persoalan berawal dari kepindahan nenek Lilik ke daerah Tulangan, Sidoarjo, yang membuat asetnya di Jalan Pakal Sumberan Gang III, Kecamatan Pakal, Surabaya Barat, luput dari pengawasan.Situasi kian diperparah oleh pembatasan mobilitas antarkota selama pandemi Covid-19 yang berlangsung dari 2020 hingga 2023, sehingga perempuan lansia itu tidak dapat rutin memantau kondisi lahannya.

Baca juga: Eri Cahyadi Soft Launching Eks Hi-Tech Mall Surabaya 5 Juli, Ruang Kreatif Anak Muda

Ketika akhirnya menyambangi lokasi pada November 2024, nenek Lilik terhenyak. Sebab, lahan kosong yang ditinggalkan bertahun-tahun itu telah berubah menjadi hunian permanen seluas 95 meter persegi.