KOMPAS.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) selama ini dianggap banyak orang sebagai bentuk kepemilikan tanah dengan kedudukan hukum paling tinggi di Indonesia.
Tak sedikit masyarakat merasa lebih aman setelah memiliki SHM karena menganggap status tanah yang dimiliki sudah terlindungi dari potensi sengketa.Berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki masa berlaku tertentu, SHM tidak dibatasi waktu selama kepemilikannya sah secara hukum.Kondisi ini membuat banyak orang memandang SHM sebagai simbol kepastian dan keamanan dalam memiliki properti.
Meski demikian, keberadaan SHM ternyata tidak selalu menjamin sebuah properti bebas dari persoalan hukum.
Sengketa tanah, munculnya sertifikat ganda, hingga praktik mafia tanah masih kerap ditemukan, bahkan ketika pemilik telah memegang SHM resmi.
SHM Ganda, Sengketa Tanah yang Terus Berulang












