KOMPAS.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) dikenal sebagai bukti kepemilikan tanah dengan kedudukan hukum paling kuat.
Namun, keberadaan SHM ternyata tidak selalu menjamin sebuah bidang tanah terbebas dari sengketa.Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kasus yang melibatkan tanah bersertifikat, mulai dari sertifikat ganda, tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga pemalsuan dokumen yang memicu perebutan hak atas tanah.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn mengatakan, sengketa tetap dapat terjadi meskipun seseorang telah mengantongi SHM.
Menurut dia, persoalan biasanya muncul ketika terdapat cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Baca juga: Biar Aman, Jangan Lupa Ubah AJB Jadi SHM












