Jakarta - Industri sawit dan tambang sama-sama menjadi penopang utama ekonomi nasional. Namun, kepastian hukum yang diberikan pemerintah dinilai belum berjalan setara.Saat perusahaan tambang seperti Agincourt Resources mendapat kemudahan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi menjaga investasi, pelaku usaha sawit justru masih dibayangi persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih kawasan hutan, hingga ancaman pidana akibat perubahan regulasi lintas kementerian.Kondisi ketidakpastian hukum di sektor sawit ini sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah akademisi dan pelaku industri. Salah satunya, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Eugenia Mardanugraha menilai kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi di sektor sawit.

"Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting," kata Eugenia, dikutip Antaranews, Selasa (19/5/2026).Ia pun mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya.Menurutnya, keberadaan Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.Adapun ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini, untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.Selain itu, Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menilai penyelesaian hukum lahan menjadi fondasi utama dalam menjaga investasi dan stabilitas nasional."Penyelesaian hukum lahan penting dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional," ujarnya.Budi menyoroti bahwa ada kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan sawit, menyusul Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyita jutaan hektare lahan yang dinilai ilegal dan masuk kawasan hutan.Menurut Budi, penyitaan besar-besaran lahan sawit yang dilakukan Satgas PKH tanpa proses dialog akan menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, serta mengganggu iklim investasi.Hal itu juga dikhawatirkan berdampak langsung pada peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia. Ia mengatakan kepastian hukum atas tanah adalah syarat mutlak menarik investor, baik dalam maupun luar negeri."Sebagaimana pengalaman saya di BKPM, yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur," kata Budi."Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain, misalnya seperti Vietnam, yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor," sambungnya.Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengharapkan kegiatan penertiban Kawasan hutan tetap memberikan kepastian hukum dan investasi kepada pelaku sawit nasional baik Perusahaan maupun petani."Persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu," ujar Firman.Firman menjelaskan persoalan sawit dalam kawasan hutan mulai mencuat ketika Kementerian Kehutanan (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK) mengumumkan data ketelanjuran seluas 3,5 juta hektare.Sesuai amanat UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini harus selesai dalam kurun waktu 3 tahun, tambahnya, namun KLHK tidak bisa menyelesaikan, hingga pergantian pemerintahan baru yang akhirnya Presiden membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk penyelesaian masalah ini.Setahun Satgas PKH berjalan berhasil melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare, lanjutnya, walaupun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta hektare perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan.Di kesempatan berbeda, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University Sudarsono Soedomo mengingatkan pentingnya tata kelola sebagai kunci pemanfaatan strategis komoditas sawit, yang baru-baru ini disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai 'miracle crop'."Visinya sudah jelas. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan turunan berjalan sejalan dengan arah tersebut," ujar Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ia menilai, persoalan mendasar di tingkat implementasi dinilai masih menjadi penghambat utama agar potensi sawit benar-benar terwujud secara berkelanjutan dan berkeadilan."Dari produktivitas lahan, kontribusi devisa, penciptaan lapangan kerja, hingga perannya dalam ketahanan energi, sawit adalah keunggulan komparatif Indonesia yang sulit disaingi," kata Sudarsono.Ia menjelaskan pengakuan sawit sebagai komoditas strategis tidak cukup berhenti pada pidato politik. Menurutnya, masih terdapat jurang antara visi kebijakan di tingkat pusat dan praktik di lapangan.Ketidakpastian hukum lahan, tumpang tindih peta kawasan hutan, serta inkonsistensi regulasi dinilai terus menciptakan risiko ekonomi, baik bagi petani sawit rakyat maupun korporasi yang beroperasi secara legal.Kalangan petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), berharap sekaligus meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar segera menata ulang kebijakan tata kelola sawit dan kehutanan, yang dinilai justru menimbulkan ketidakpastian hukum.Wakil Ketua Umum Asosiasi Samade Abdul Aziz mengungkapkan harapannya itu karena banyak kebun yang disita justru telah mengantongi sertifikat tanah resmi diterbitkan Negara maupun sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)."Alhasil, kondisi ini mencerminkan ketidakjelasan tata batas kawasan hutan yang menjadi dasar hukum tindakan Satgas PKH," ucapnya.Ia mengaku, para petani sawit menyadari permasalahan tersebut bukan terjadi di masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Untuk itulah, para petani menilai ini kesempatan bagi Presiden Prabowo untuk menertibkan tata kelola sawit sesuai aturan hukum."Kalau Kementerian Kehutanan tertib, hukum bisa ditegakkan, rakyat tenang, dan negara diuntungkan," kata Aziz.