Jakarta - Kepastian hukum dari negara berjalan mulus terhadap industri tambang. Ini berbanding terbalik dengan rumitnya birokrasi perpanjangan HGU industri sawit. Padahal, keduanya adalah tulang punggung perekonomian negara.PT Agincourt Resources misalnya, yang mendapat kemudahan. Pemerintah cenderung memberikan perlakuan khusus dan mengkategorikannya sebagai Objek Vital Nasional.Disparitas antara dua industri ini, terjadi karena tiga hal. Pertama, bukan soal asosiasi yang 'kuat versus lemah'. Namun, ada narasi global yang mengikat pertambangan terhadap EV dan green energy.Selain itu, ada gap bahwa skema hukum pertambangan menggunakan PPKH-PSN yang memang didesain cepat. Sedangkan perkebunan sawit terjebak di UU Kehutanan 41/1999 dan dihadapkan dengan ketidakpastian hukum.Dengan alasan walaupun sawit sudah menopang ekonomi sejak 1990-an, tetapi sejak 2018 dikenakan moratorium izin baru dan kini didera Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.Ketiga, koordinasi asosiasi. Asosiasi tambang seperti APNI, MIND ID punya jalur koordinasi langsung ke Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM.Sedangkan asosiasi sawit seperti GAPKI, APKASINDO memang aktif, tapi sering terfragmentasi antara perusahaan besar versus petani kecil, dan belum punya satu meja negosiasi yang setara dengan Satgas PKH. (prf/ega)