KOMPAS.com - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, jadi objek sengketa selama puluhan tahun antara PT Indobuildco dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam putusan terbarunya, pengadilan menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan aset negara yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora.Selain itu, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir sejak 2023 dan tidak dapat diperpanjang.Majelis hakim juga menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dollar AS atau sekitar Rp 812 miliar jika mengacu pada kurs Rp 17.906 per dollar AS.

Saat Ali Sadikin Merasa Dikelabui

Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an ketika pemerintah berupaya menyiapkan Jakarta sebagai tuan rumah berbagai agenda internasional, salah satunya Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 yang dijadwalkan berlangsung pada April 1974.

Kala itu, Jakarta diperkirakan akan menerima sekitar 3.000 tamu dari berbagai negara. Namun, pilihan hotel bertaraf internasional masih sangat terbatas.