JAKARTA, KOMPAS.com - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat akan dieksekusi negara pada Kamis (18/06/2026).
Selama beberapa dekade, hotel ini dikelola oleh perusahaan milik keluarga Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan.Baca juga: Ini Situasi Hotel Sultan Jelang Dieksekusi Negara
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis, dikutip Selasa (26/05/2026).













