JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi berakhir pada Kamis (18/06/2026).
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), aparat gabungan TNI-Polri yang sempat berlangsung ricuh tersebut membuahkan hasil berupa penambahan daftar Barang Milik Negara (BMN).Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan selanjutnya?
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, PPKGBK menyediakan posko layanan bagi karyawan eks Hotel Sultan yang terdampak eksekusi.
Baca juga: Mengintip Kamar The Sultan Hotel & Residence Jakarta Pasca Eksekusi
"Nanti kita akan daftarkan semua, seperti yang lalu juga. Nanti dari data-data tersebut kita akan verifikasi ulang," kata Afif dalam konferensi pers di lobi Hotel Sultan, Kamis siang.













