JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan di blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, sudah selesai, Kamis (18/6/2026) sore.

Dua bidang lahan dan 15 bangunan diambil juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Dapat menguasai objek eksekusi berupa, bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi," ujar panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika di halaman Hotel Sultan, Kamis sore.

Baca juga: Kenapa Kivlan Zen Muncul Saat Eksekusi Hotel Sultan?

Selain itu, ada 15 bangunan yang berada di atas dua bidang tanah itu berhasil dieksekusi.

Belasan bangunan yang dieksekusi terdiri dari :