JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, tidak dilakukan secara sewenang-wenang terhadap PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan surat pemberitahuan telah lebih dulu disampaikan kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut sebelum pelaksanaan eksekusi.

"Surat pemberitahuan sudah disampaikan kepada pengelola Hotel Sultan, kemudian pihak ketiga, penghuni dan sebagainya," ujar Kharis saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2026).Baca juga: Hotel Sultan Dieksekusi Besok, Wakapolda Metro: Saya Berharap Tak Ada Perlawanan

Melalui surat tersebut, para pihak yang berkepentingan diminta untuk mengosongkan hotel secara sukarela. Tenggat waktu pengosongan diberikan hingga 18 Juni 2026.

"Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang. Tidak," tegas Kharis.