JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik keluarga Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, diberi waktu enam bulan untuk mengambil barang-barang bergerak eks Hotel Sultan di Jakarta Pusat.
"Kami beri tenggat enam bulan. Enam bulan, diambil enam bulan start-nya sudah dari per hari ini," ujar Koordinator Bagian Aset Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Afrizal, Jumat (19/06/2026).
Baca juga: Barang Hotel Sultan Disimpan di Gudang Bekasi, Pemindahan Mulai BesokHal ini menyusul adanya proses pengosongan barang bergerak eks Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama PPKGBK.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menyerahkan barang-barang bergerak di seluruh bangunan eks Hotel Sultan kepada pemohon eksekusi, yakni Kemensetneg dan PPKGBK, untuk disimpan.
Ada Grand Piano













