KOMPAS.com - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat dijadwalkan akan dieksekusi pada Kamis (18/06/2026).

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan.Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyebut penetapan jadwal eksekusi tersebut bersifat final dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan," ujar Kharis, dikutip Selasa (26/05/2026).

"Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," tegasnya.

Kharis mengatakan, berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.