JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menolak rencana eksekusi pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, itu.
Diketahui, eksekusi akan dilakukan pada 18 Juni 2026.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, eksekusi berpotensi menyebabkan masalah baru."Karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum," ujar Hamdan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Perusahaan Pontjo Sutowo Tolak Keras Eksekusi Hotel Sultan, Beberkan Alasannya
"Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi," tegasnya.










