KOMPAS.com - Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, memasuki tahap penentuan. Pada Kamis (18/6/2026), proses eksekusi pengosongan lahan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebanyak dua bidang tanah dan 15 bangunan yang selama ini menjadi bagian dari kompleks Hotel Sultan diambil alih oleh negara. Secara hukum, lahan tersebut berada dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).Dua bidang tanah yang menjadi objek eksekusi itu adalah lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dengan luas 53.709 meter persegi serta eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Pengosongan tersebut menjadi babak baru sekaligus penutup dari konflik pertanahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Selama sekitar 26 tahun, lahan Blok 15 GBK tempat Hotel Sultan berdiri menjadi objek perselisihan antara pemerintah dan PT Indobuildco selaku pengelola hotel.
Perjalanan panjang sengketa ini akhirnya menemui titik terang setelah PN Jakarta Pusat memutus perkara tersebut pada 28 November 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan negara berada di pihak yang menang.














