KOMPAS.com – Sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali memasuki babak baru.
Konflik yang telah berlangsung sekitar dua dekade itu kini tidak hanya melibatkan pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, tetapi juga pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.Seorang yang mengklaim sebagai ahli waris sah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap PT Indobuildco bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara.Dalam gugatannya, penggugat menyatakan lahan yang saat ini ditempati Hotel Sultan masih merupakan milik RM Koesno berdasarkan dokumen Eigendom Verponding yang diterbitkan pada 1938.
RM Koesno mengaku adalah keturunan Pakubuwana VIII, Raja Keraton Solo yang diklaim jadi pemilik sah lahan sengketa itu berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan di era Kolonial Belanda.
Pihak ahli waris menilai dokumen kepemilikan lahan tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, termasuk kepada negara.
Apa itu Eigendom Verponding?










