Digugat Ahli Waris Lahan Hotel Sultan, PPKGBK: Hak yang Bersangkutan, Kami Tak Bisa Halangi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Raden Mas (RM) Kusrahardjo, pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris pemilik lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, usai yang bersangkutan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Terkait gugatan tersebut, kami tidak dapat menghalangi karena sudah menjadi hak yang bersangkutan. Kita ikuti saja persidangan sesuai ketentuan," ujar Kepala Divisi Humas dan Hukum PPKGBK, Asep Triyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2026).

Asep menegaskan bahwa manajemen PPKGBK tidak menganggap remeh proses peradilan yang sedang bergulir.