Ahli Waris Lahan Hotel Sultan Gugat PT Indobuildco dan Negara ke PN Jakpus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Raden Mas (RM) Kusrahardjo, yang mengeklaim sebagai ahli waris sah pemilik lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Indobuildco dan sejumlah lembaga negara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum ahli waris, Suryadi, mengatakan gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
"Persoalan ini adalah persoalan antara ahli waris pemilik tanah dengan surat Eigendom Verponding nomor 1684 atas nama RM Koesno. Itu adalah Pakubuwono ke-VIII atau Raja Solo ke-VIII," kata Suryadi saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).








