SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik PT Sumber Jaya Tour, Leng Steven Santoso, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pembelian tiket pesawat liburan ke Jepang senilai Rp 177,4 juta milik konsumennya.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tentang penipuan) atau Pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tentang penggelapan).

Damang membeberkan bahwa kasus ini bermula saat korban, Peggy Stevi Kurniawati, berencana berlibur bersama keluarganya ke Jepang.

“Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa Leng Steven Santoso selaku pemilik agen perjalanan PT Sumber Jaya Tour untuk memesan tiket pesawat. Terdakwa menyatakan menyanggupi dan siap menyediakan tiket tersebut,” ujar jaksa saat sidang berlangsung di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Soal Penipuan Hanania Travel, Menhaj Sebut Sudah Pernah Lakukan Mediasi dengan Korban