MATARAM, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AR, selaku Kepala LPK HM di Kota Mataram, NTB, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia juga tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa, dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.
Adapun berkas perkara pertama mencatat tujuh korban. Sedangkan perkara terbaru ada enam korban dengan pola serupa.Baca juga: Warga Barito Selatan Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemprov Pastikan Kondisi Aman
Modus Janjikan Kerja di Jepang, Pelaku Patok Biaya Pendaftaran
Polisi mengatakan bahwa praktik perekrutan ilegal yang berlangsung sejak tahun 2025 itu dilakukan modus diberangkatkan kerja pada sektor pertanian di Jepang.








