Jakarta -
Kasus pembunuhan yang melibatkan sesama warga negara Indonesia (WNI) terjadi di Jepang. Pembunuhan dilakukan dengan penusukan terhadap korban.Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026. Lokasi kejadian berada di sebuah jalan yang terletak sekitar 2 kilometer barat laut Stasiun JR Chitose, Prefektur Hokkaido.
Korban bernama Sri Rahayu diketahui tinggal di distrik Fuji 3-chome, Chitose. detikcom merangkum poin-poin mengenai kasus tersebut.1. Korban PMIKBRI Tokyo mengungkapkan korban merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). Ia bekerja di sektor peternakan. "Saudari SR adalah seorang PMI di Jepang di sektor peternakan di Chitose, Prefektur Hokkaido," demikian tulis KBRI Tokyo dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).2. Pelaku WNIKementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan pelaku seorang WNI berinisial MALA."Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tokyo tengah menangani kasus penusukan terhadap seorang WNI berinisial SR yang dilakukan oleh seorang WNI berinisial MALA di Kota Chitose, Hokkaido, Jepang," kata juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang kepada wartawan, Minggu (7/6).3. Korban Tewas Saat Dilarikan ke RSKorban disebut sempat dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian. Namun, tak lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia (MD)."Korban penusukan sempat dibawa ke RS. Namun, kemudian dinyatakan meninggal dunia," katanya.








