KOMPAS.com - Kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) juragan restoran di daerah Ueno, Ibu Kota Tokyo, Jepang, berujung hukuman 30 tahun penjara bagi dua pria, Hikaru Sasaki (30) dan Ryoken Hirayama (27).
Pengadilan Distrik Tokyo pada Jumat (3/7/2026) menyatakan, Sasaki dan Hirayama bersalah atas kasus pembunuhan berencana, serta perusakan dan pembuangan mayat.
Pasutri korban pembunuhan ini ditemukan hangus terbakar di Prefektur Tochigi, utara Tokyo, pada 2024.Baca juga: Pengawal Putin Ditambah, Intelijen Sebut Ada Ancaman Pembunuhan dan Kudeta
Dikutip dari Kyodo, korban merupakan pengusaha restoran yaitu Ryutaro Takarajima (55) dan istrinya, Sachiko (56).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.










