BANGKOK, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Thailand menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada seorang perempuan yang terbukti bersalah memperdagangkan anak kandungnya sendiri.

Ibu tersebut menjual anaknya yang berusia 12 tahun ke Jepang dan memaksanya bekerja di sebuah tempat pijat di Tokyo.Perempuan yang hanya diidentifikasi dengan nama Laksana itu mengaku bersalah atas dakwaan perdagangan manusia.

Baca juga: Italia Mulai Legalkan Bisnis Prostitusi

Persidangannya menyita perhatian media, baik di Thailand maupun Jepang, karena tingkat keparahan kasusnya, sebagaimana dilansir The Independent, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan dokumen pengadilan, Laksana membawa putrinya yang saat itu berusia 12 tahun ke Jepang dengan dalih berwisata.