Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan pada PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. OJK juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis (2/7).Diketahui, penyidik OJK sebelumnya juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada JPU. Berkas perkara itu juga dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.Proses penyidikan tersebut berlangsung setelah tim penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Perlawanan dihadapi OJK mencakup tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, percobaan melarikan diri, hingga mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan.
"Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).Penyidikan ini menjadi tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.Langkah ini menjadi komitmen OJK memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.Berdasarkan penyidikan OJK, tersangka diduga melakukan tindak pidana perbankan, berupa manipulasi pembukuaan. Jika diakumulasi, total manipulasi pembukuan yang ditimbulkan tersangka mencapai sekitar Rp 29 miliar.Rincian manipulasi pembukuan sebagai berikut:(1) Pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp 5,8 miliar(2) Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp 600 juta.(3) Pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024(4) Tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp 7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar karena diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.









