JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan adanya intervensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat mengubah hasil audit saat menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan, pada Selasa (23/6/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan pemberian suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).Baca juga: KPK Geledah Kantor BPK Sumsel Kasus Bupati Muara Enim, Temukan Dokumen WDP Jadi WTP

Tak hanya itu, Budi mengatakan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen di antaranya, dokumen kertas kerja pemeriksaan, dan dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanda Pengecualian) khususnya untuk Pemkab Muara Enim.

“Serta dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK,” ujarnya.