JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat status tersangka terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison pada Kamis (11/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Pemkab Muara Enim pada Selasa (9/6/2026), kali ini, Edison menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa di Kasus Bupati Muara EnimDalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi; Fika selaku Direktur PT. Millenium Solusi Abadi; dan Augusz Dewanggara selaku pihak swasta;

“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Pengkondisian Temuan Audit BPK